- istimewa
Janggal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Melebar ke Mana-mana, Pihak Keluarga Bicara BAP Desak Penjelasan Ada 4 DPO
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina terus menjadi perbincangan publik, seusai Polda Jawa Barat merilis tiga dari delapan tersangka yang masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam wawancara khusus di tvOne, pihak keluarga almarhum Vina mengungkit berita acara pemeriksaan (BAP) terkait DPO yang dirilis tersebut.
Salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti tegas meminta klarifikasi pihak kepolisian terkait adanya fakta 4 DPO kasus tersebut.
"Saya selaku pengacara korban, ini sebetulnya ingin tanya kepada pihak-pihak terkait soal BAP yang menyebutkan ada empat," kata dia, Selasa (21/5/2024) malam.
Ketika disinggung soal DPO, Putri menuturkan dalam BAP tertulis adanya empat pelaku yang masih buron.
Oleh karena itu, dia merasa janggal terkait pengungkapan kasus untuk para DPO.
"Empat DPO. Itu yang ada di dalam BAP. Tapi, kenapa hanya tiga yang dirilis. Itu pertanyaannya," tegasnya.
Meski demikian, dia mengaku pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap kasus kematian Vina.
Hanya saja, Putri merasa pihaknya perlu mendapat penjelasan mengenai pelaku yang buron tersebut
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky tersebut terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat kejadian awal, Vina dan Eky sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Namun, ada kejanggalan berupa luka yang ditemukan di tubuh korban akhirnya bisa mengungkap tabir kasus ini.
Delapan pelakunya lalu diamankan yang terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Vina dan Rizky dieksekusi di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon. Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku.
Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Talal yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.
Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Eky sekarang kembali banyak diperbincangkan.
Banyak desakan dari berbagai pihak supaya polisi segera menangkap tiga orang yang diketahui masih buron dalam kasus tersebut. Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.(lgn)