- Kolase tvOnenews.com
Kesaksiaan Miris Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Disiksa Polisi untuk Mengaku Hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik.
Belakangan, terdapat pengakuan terpidana kasus pembunuhan sejoli yakni Saka Tatal yang telah menghirup udara bebas usai menjalani masa vonisnya.
Saka Tatal kini menjadi perbincangan hangat publik usai pengakuannya sebagai korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya isi bensin, selesai isi bensin motornya pun saya kasih ke Eka Sandi, Eka Sandi berada di SMA 11. Pas saya mau ngasihin golongan (kelompok) Eka Sandi sudah ditangkap ,saya nyamperin ke situ tanpa penjelasan apapun saya juga ikut ditangkap," kata Saka dalam program Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (21/5/2024).
"Tanpa penjelasan apapun, saya pernah bertanya 'Pak salah saya apa?', enggak ada keterangan apapun langsung dibawa langsung dimasukin ke mobil. Enggak ada langsung dibawa waktu itu saya (umur) 15 tahun," sambungnya.
Kisah Tragis Saka saat Mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Cirebon
Saat itu menjadi hari kelam bagi Saka usai dirinya ditangkap Polresta Cirebon terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saka mengaku tak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky kepada pihak kepolisian
Menurut Saka saat itu pula aksi penyiksaan pun bertubi-tubi dialami dirinya saat berada di ruang tahanan Mapolresta Cirebon
"Saya mengaku karena enggak kuat, enggak tahan saya dipukulin, disetrumin, diinjak-injak. Saya sudah enggak kuat tubuh saya, sudah enggak kuat nahan lagi saya juga sudah pasrah," kata Saka.
"Setiap hari kayak begitu terus, tiap pagi juga setiap Apel dipukulin sama polisi," sambungnya.
Saka mengaku tubuhnya tak dapat kuasa menahan penyiksaan yang dilakukan petugas polisi setiap hari kepadanya.
Bahkan saat tubuh yang tak lagi berdaya menerima penyiksaan, polisi kala itu dengan teganya memberi makan dengan cara yang tak manusiawi.
"Saya dikasih makan. Dikasih makan kaya binatang dilempar nasi ke lantai, nasi itu acak-acakan di lantai suruh dimakan, kalau enggak dimakan dipukulin lagi," ungkap kesaksiannya.
Belum cukup peristiwa kelam yang dialaminya dari kepolisian, Saka kembali mengalami sejumlah perilaku yang tak manusiawi.
Saka mengaku dirinya dipaksa meminum air kencing yang telah disediakan oleh petugas polisi kala itu.
"Polisi Polresta Cirebon (yang menyiksa-red). Dan sampai minum air kencing, termasuk semua orang (tahanan-red) yang ada di situ," katanya.
Divonis 8 Tahun Penjara Usai Dipaksa Mengaku Sebagai Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky
Derita belum cukup dihadapi Saka usai mengaku tak menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Sebab dirinya tak dapat mengelak vonis yang dijatuhkan persidangan terkait BAP yang telah disetujuinya dengan penuh keterpaksaan akibat penyiksaan tersebut.
Saka pun yang saat itu masih berusia 15 tahun terpaksa menerima vonis 8 tahun penjara sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Hukuman 8 tahun saya menjalani 3 tahun 8 bulan karena ada emisi dan ikut program," ungkapnya.
Saka pun mengaku kesaksiannya yang diberikannya ini tak sekedar cerita karangan dirinya.
Ia pun mengaku memiliki seorang saksi yang menguatkan pernyataannya menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Benar saya terpaksa, padahal saya waktu di malam itu saya ada di rumah sampai sekarang saya masih ada saksi," katanya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)