Saka Tatal terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Dapat Teror Sosok Ini

Rabu, 22 Mei 2024 - 06:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Publik terus menyorot pengusutan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Sorotan publik tak lepas dari pengusutan kasus oleh polisi yang masih menyisakan pekerjaan rumah usai ketiga pelaku pembunuhan tak kunjung tertangkap selama 8 tahun silam.

Polemik pengusutan kasus tersebut oleh kepolisian pun kembali mencuat usai belakangan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap.

Usai pengakuan tersebut, keluarga Saka Tatal pun mengaku kerap mendapat teror dari orang yang tak dikenal.

"Kalau teror sih bukan dulu-dulu, tapi yang sekarang iya (setelah Saka bebas-red)," ungkap Selis selaku kakak dari Saka Tatal dalam program Catatan Demokrasi tvOne, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Selis mengaku teror tersebut berupa kehadiran sejumlah orang yang tak dikenal pada kediamannya.

Ia mengaku teror tersebut dirasakan belakangan waktu ini usai publik kembali menyorot kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky.

"Datang tamu lagi, datang tamu lagi nanyain Kasi yang kemarin, padahal saka mau selesai waktunya dua bulan lagi," ungkapnya.

Kisah Tragis Saka saat Mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Cirebon Dipaksa Mengaku Hingga Minum Air Kencing

Saat itu menjadi hari kelam bagi Saka usai dirinya ditangkap Polresta Cirebon terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saka mengaku tak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky kepada pihak kepolisian.

Menurut Saka saat itu pula aksi penyiksaan pun bertubi-tubi dialami dirinya saat berada di ruang tahanan Mapolresta Cirebon.

"Saya mengaku karena enggak kuat, enggak tahan saya dipukulin, disetrumin, diinjak-injak. Saya sudah enggak kuat tubuh saya, sudah enggak kuat nahan lagi saya juga sudah pasrah," kata Saka.

"Setiap hari kayak begitu terus, tiap pagi juga setiap Apel dipukulin sama polisi," sambungnya.

Saka mengaku tubuhnya tak dapat kuasa menahan penyiksaan yang dilakukan petugas polisi setiap hari kepadanya.

Bahkan saat tubuh yang tak lagi berdaya menerima penyiksaan, polisi kala itu dengan teganya memberi makan dengan cara yang tak manusiawi.

"Saya dikasih makan. Dikasih makan kaya binatang dilempar nasi ke lantai, nasi itu acak-acakan di lantai suruh dimakan, kalau enggak dimakan dipukulin lagi," ungkap kesaksiannya.

Belum cukup peristiwa kelam yang dialaminya dari kepolisian, Saka kembali mengalami sejumlah perilaku yang tak manusiawi.

Saka mengaku dirinya dipaksa meminum air kencing yang telah disediakan oleh petugas polisi kala itu.

"Polisi Polresta Cirebon (yang menyiksa-red). Dan sampai minum air kencing, termasuk semua orang (tahanan-red) yang ada di situ," katanya.

Divonis 8 Tahun Penjara Usai Dipaksa Mengaku Sebagai Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky

Derita belum cukup dihadapi Saka usai mengaku tak menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Sebab dirinya tak dapat mengelak vonis yang dijatuhkan persidangan terkait BAP yang telah disetujuinya dengan penuh keterpaksaan akibat penyiksaan tersebut.

Saka pun yang saat itu masih berusia 15 tahun terpaksa menerima vonis 8 tahun penjara sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Hukuman 8 tahun saya menjalani 3 tahun 8 bulan karena ada emisi dan ikut program," ungkapnya.

Saka pun mengaku kesaksiannya yang diberikannya ini tak sekedar cerita karangan dirinya.

Ia pun mengaku memiliki seorang saksi yang menguatkan pernyataannya menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Benar saya terpaksa, padahal saya waktu di malam itu saya ada di rumah sampai sekarang saya masih ada saksi," katanya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral