Film Vina Sebelum 7 Hari.
Sumber :
  • IMDb

Fakta Mengejutkan Eky Kekasih Vina, Bukan Meninggal Karena Ditusuk Geng Motor, Tapi...

Rabu, 22 Mei 2024 - 06:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 2016 silam kembali panas diperbincangkan setelah Film Vina: Sebelun 7 Hari tayang di bioskop.

Bahkan setelah kembali dikorek-korek kasus tersebut kembali memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan.

Baru-baru ini muncul sosok Saka, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah bebas dari penjara.

Saka justru mengaku menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian dalam kasus Vina dan Eky itu.

Ia dengan tegas mengatakan bahwa tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam acara Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa (22/5/2024), kuasa hukum Saka membeberkan fakta-fakta peristiwa tersebut.

Turut hadir juga pengacara keluarga Vina yaitu Putri yang mengaku heran dengan pegakuan Saka.

"Memang ini luar biasa mengagetkan ya Mas, kalau memang dari Saka sendiri mengatakan dia tidak melakukan perbuatan tersebut. Saya justru semakin bingung, delapan tahun baru mengakui sekarang Saka," ujar kuasa hukum keluarga Vina.

"Delapan tahun ini bukan waktu yang sebentar kenapa kamu harus bersedia menahan diri. Apakah di persidangan kamu tidak mengatakan kepada majelis hakim saya dipaksa pak untuk mengaku," sambungnya.

Putri juga menjawab pernyataan kuasa hukum Saka yang membeberkan proses persidangan Saka.

Namun kuasa hukum Saka mengamuk dan mengancam akan keluar dari studio.

"Saya tidak suka diinterogasi seperti itu. Mba kan gak tahu suasana persidangan seperti apa, mba cuma bisa berteori hari ini."

"Saya paling tahu apa yang ada di dalam sidang. Dari awal saya menyatakan kalau saya dihadapkan pada pengacara yang tidak tahu ada di dalam sidang untuk apa saya bicara, kayak pepesan kosong. Dia gak ngerti apa-apa sih yang ada dalam sidang. Saya yang menjelaskan atau saya yang keluar," tegas kuasa hukum Saka.

Ia pun menjelaskan apa yang terjadi di persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Fakta yang terungkap di persidangan bunyi tuntutan itu adalah saudara Muhammad (Eky) korban meninggal karena tusukan benda tajam di bagian dada kiri dan samurai pendek," ucapnya.

Kuasa hukum Saka itu mengaku ada yang janggal dalam barang bukti Eky di persidangan.

"Fakta yang terungkap di persidangan kaos yang digunakan korban itu berada di kamar jenazah oleh dokter diyakini itu kaos yang digunakan. Itu saya berulang kali nanya saudara saksi apakah betul pakaian itu yang digunakan ketika korban pertama kali datang, ya betul."

"Kaos itu dibuka di persidangan tidak ada tusukan di dada maupun di bawah perut. Kaos itu utuh, padahal kaos itu sudah dimakamkan dikubur bersama jenazah," ungkapnya.

Ia juga mengaku memiliki hasil visum Eky yang menyatakan korban meninggal bukan karena tusukan benda tajam.

"Dari hasil visum dijelaskan pada intinya ada satu kalimat bukan karena tusukan. Dari hasil autopsi meninggalnya akibat patahan tulang tengkorak belakang."

"Untuk lengkapnya saya punya hasil visumnya karena ini delapan tahun saya jaga ini dari berkas yang ada cuma ini yang selamat, lainnya kerembesan air. Jadi kalau saya berbicara dengan orang gak ngerti sidang, saya capek kayak monyet ngagugulung kalapa kata orang Sunda mah" tutupnya.

Diketahui, Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam kini sudah menghirup udara segar.

Ia menjadi sorotan setelah pengakuanya yang dengan tegas mengatakan bukan bagian geng motor yang membunuh Vina.

Saka mengaku dirinya adalah korban salah tangkap pihak kepolisian.

"Saya berani sumpah, sumpah apapun. Saya juga berani sumpah demi Allah saya enggak melakukan apa yang dituduhkan tersebut," ujar Saka dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, dikutip Rabu (22/5/2024).

Dalam acara tersebut hadir pula sang kakak yang mengaku kerap mendapatkan teror dari orang tak dikenal.

"Kalau teror si bukan yang dulu-dulu, sekarang yang baru-baru ini setelah Saka bebas iya. Datang tamu lagi nanyain kasus seperti itu yang kemarin. Padahal Saka ini sudah mau selesai kan apa namanya laporannya dua bulan lagi. Walaupun di luar Saka juga masih laporan ini itu sampai sekarang masih laporan," ungkap sang kakak.

Munculnya Saka ke permukaan rupanya memiliki tujuan yang sangat penting untuknya.

"Biar semua orang tahu bahwa saya tidak bersalah. Apa yang dituduhkan tersebut saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Baik saya juga kepingin nama baik saya tuh pulih kembali kayak dulu lagi."

"Dari awal saya punya saksi bahwa saya ada di rumah sama kakak saya sampai saya pergi ke bengkel juga sama paman," jelas Saka.

Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon mengaku dirinya tidak terlibat dalam perbuatan keji tersebut. 

Saka mengatakan, dirinya terpaksa mengakui penganiayaan serta pembunuhan terhadap Vina, karena mendapat tekanan dan siksaan dari polisi. 

Saat ditangkap polisi, Saka mengaku dirinya dipukuli, disiksa hingga disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatan tersebut.

"Terpaksa, saya waktu ditangkap saya dipukuli sama polisi, diinjak-injak, disiksa, disetrum," kata Saka dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (21/5).

 "Walaupun saya dikasih makan, dikasih makan kayak binatang, dilempar nasi ke lantai, nasi tuh acak-acakan di lantai suruh dimakan kalau enggak dimakan dipukuli lagi," sambung Saka.

Saka mengungkap bahwa polisi yang menyiksanya itu dari Polresta Cirebon. 

"Yang melakukan itu polisi Polresta Cirebon, dan disuruh minum air kencing, suruh minum semua yang ada di situ, termasuk saya dan teman-teman saya juga," ujar Saka. 

Sebelumnya, Saka mengatakan jika dirinya berada di rumah saat malam kejadian pembunuhan terhadap Vina pada 2016 silam.

"Waktu malam kejadian saya ada di rumah, posisi ada di rumah sebelum magrib nyampe jam 11 kurang masih ada di rumah," ungkap Saka dalam program Menyingkap Tabir tvOne.

"Jam 11 kurang pun saya pindah ke bengkel mengantar teman saya sama paman saya sama temannya juga ke bengkel, karena motornya rusak mau dibenerin. Besoknya mendengar katanya ada kecelakaan tunggal," sambungnya.

Saka Tatal pun menjelaskan kronologi penangkapan dirinya.

"Pas berapa hari saya kan disuruh sama paman saya, paman saya juga nyuruh adiknya jadi saya cuma sekedar mengantarkan ngisi bensin," katanya. 

"Habis mengisi bensin, saya mau nganterin motornya pas mau nganterin motor udah ada polisi di situ yang lain sudah ditangkap. Saya kan di situ cuman ngasihin motor paman saya, tapi tiba-tiba saya ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke polres," lanjutnya.

Adapun Saka harus menerima vonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan.(dpi/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral