Deretan para Hakim MK hadir dalam Sidang Putusan Dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

MK Tolak Gugatan Caleg Hanura yang Tuding Golkar Buat Penggelembungan Suara di Bangka Belitung

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 204-02-10-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan (Dapil) 5.

Sebab, Samuel Then (calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang menjadi Pemohon dalam perkara ini tidak mencantumkan petitum secara tertulis dalam permohonannya.

“Menetapkan, menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).

Sementara, dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menjelaskan dalam permohonan yang disampaikan Pemohon ternyata tidak terdapat petitum sama sekali, termasuk petitum yang memohon pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.



Permohonan Pemohon juga tidak memenuhi persyaratan sistematika permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 11 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Guntur menambahkan permohonan Pemohon bukan merupakan objek perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.

“Terhadap permohonan a quo tersebut, Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ungkap Guntur.

Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara yang dilakukan Partai Golkar di seluruh TPS di Kabupaten Bangka Barat.

Terdapat ketidaksesuaian penetapan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil 5 dengan hasil perhitungan suara menurut Partai Hanura.

Berdasarkan keterangan Pemohon, Hanura mendapatkan 5.784 suara dan Golkar hanya memperoleh 16.480 suara.(agr/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
Viral