- Dok tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah
Usai Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, 4 Narapidana Ini Dipisahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung, Ternyata untuk Kepentingan...
Bandung, tvOnenews.com - Keempat narapidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, dipindahkan dari Lapas Kelas I Cirebon ke Rutan Kebonwaru Kota Bandung, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman, pada Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, pemindahan keempat terpidana itu merupakan permintaan dari Polda Jabar untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Keempat narapidana itu diterima di rutan Kebonwaru Bandung pada Selasa 21 Mei 2024.
"Jadi, kemarin jam 18.30 WIB, kita terima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak 4 orang ya. Yang pertama Rivaldi, kedua Hadi Saputra, yang ketiga Supriyanto, yang keempat Eka,"kata Suparman, Rabu (22/5/2024).
Dia menyebutkan, keempat narapidana tersebut diantar oleh petugas Lapas Cirebon dan anggota Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Saat ini keempat narapidana tersebut masih dalam proses karantina.
"Kita sudah masuk dalam proses karantina, itu yang membawa ke sini pegawai dari Lapas Cirebon dan dari Polda," jelasnya.
Keempat narapidana itu ditempatkan di sel berbeda dengan narapaidana lainnya di Rutan Kebonwaru Bandung.
Para naripidana tersebut juga akan dititipkan hingga proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat selesai.
"Penitipan narapidana ini sampai penyelidikan dari Polda Jabar selesai," ungkap dia.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Cirebon perlahan mulai terungkap setelah sosok Pegi alias Perong yang merupakan DPO ini berhasil ditangkap di Bandung.
"Ya. Benar. Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Surawan juga mengungkapkan pelaku yang tertangkap ini diketahui bernama lengkap Pegi Setiawan ini bekerja sebagai tukang bangunan di wilayah Bandung.
"Kerja tukang bangunan," tuturnya.
Setelah ditangkap tadi malam Pegi alias Perong kini sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
Diketahui Pegi alias Perong adalah satu dari tiga DPO kasus Vina Cirebon.
Adapun dua DPO lainnya adalah Andi dan Dani.
Sosok Pegi alias Perong alias Egi berusia 30 tahun, berjenis kelamin laki-laki warga Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon.
Adapun ciri fisiknya adalah tinggi 160 cm, badan kecil, rambut kriting dan kulit hitam.
Sementara Andi berusia 31 tahun warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan ciri fisik 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.
Lalu ada Dani usia 28 tahun warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan ciri fisik 170 cm, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast meminta agar DPO menyerahkan diri. Ia juga meminta orangtua DPO untuk tak menutupi keberadaan mereka.
"Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tua mereka, kami meminta agar mereka segera menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Dia berjanji pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian dengan tindakan tegas.
"Jika mereka tidak menyerahkan diri dan mencoba melarikan diri, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur, termasuk penembakan di tempat," imbuh Abast.
Selain itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyambut baik langkah pengerahan tim Bareskrim Polri sebagai asistensi penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat di kasus Vina.
Dia menilai langkah Mabes Polri di kasus pembunuhan Vina ini sudah tepat dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan.
"Polri melalui Bareskrim merespon dengan sangat baik. Menurunkan tim untuk mengasistensi Polda Jawa Barat menyidik kembali kasus Vina dan Eki," ujar dia kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Sugeng juga meyakini dengan adanya bantuan dari Mabes Polri tersebut, dapat semakin mempercepat pengungkapan ketiga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih tersisa.
Di samping itu, dia menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sebelumnya juga mempunyai rekam jejak yang baik karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan Subang yang sempat tidak terpecahkan.
"Artinya Polda Jawa Barat punya kemampuan, oleh karena itu kita dorong agar Bareskrim bisa ikut membantu Polda Jawa Barat membantu mengejar ketiga DPO," jelasnya.
Sugeng turut mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi hoaks yang beredar di media sosial terkait kasus yang terjadi pada 2016 silam.
Sebab penyebaran hoaks seperti itu hanya akan semakin memperkeruh keadaan dan menyulitkan proses penyidikan yang dilakukan Polda dan Bareskrim Polri.
Dia berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu serta mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian bisa terang-benderang.
"IPW mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan dan mendorong masyarakat agar dalam proses ini kita menunggu hasil dari Bareskrim dan Polda Jawa Barat," tuturnya.
Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".
Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.
Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(iah/lkf)