- Ist
Sengketa Merek Dagang di Polda Jatim, Korban Berharap Keadilian
Jakarta, tvOnenews.com - Pendiri PT OS yang dikenal dengan merek dagang OMS, menghadapi kasus merek yang cukup pelik.
Holy mendirikan PT OMS Sistem (nama inisial PT) dengan merek “OMS” pada tahun 1998, yang kemudian berganti nama menjadi PT OS pada tahun 2012. Nama merk “OMS” sebenarnya diambil dari nama PT OMS Sistem & PT OS.
Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama. Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polisi di Polda Jawa Timur.
"Ini tidak adil. Saya sudah menggunakan merek itu selama 25 tahun, itu adalah karier saya, dan sekarang saya mengalami kerugian karena masalah ini," katanya, Rabu (22/5/2024).
Menanggapi permasalahan yang dihadapi Holy, Alvin Lim, advokat dari LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya. "Kalau bapak menggunakan merek lebih dahulu, bisa ke HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan batalkan merek lawan. Bapak hanya belum mendaftar saja. Ini bisa dilakukan banding," kata Alvin.
Alvin juga menegaskan bahwa Holy memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah ia gunakan lebih dahulu.
"Sudah menjadi tanda tanya, ini sudah dipakai 15 tahun lalu, kemudian 15 tahun kemudian ada yang mendaftarkan. Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan," katanya.