Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani.
Sumber :
  • dok. DPRD Jakarta

DPRD Jakarta Buka Suara soal Kebijakan Pembatasan Tiga KK Dalam Satu Alamat: Jangan Sampai Rugikan Warga!

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi sorotan kalangan legislator di DPRD DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani meminta Pemprov melakukan kajian komprehensif agar tidak ada warga yang dirugikan usai diterapkannya kebijakan itu.

“Matangkan kajian karena ini masalah nasib warga, yang jelas kebijakan Pemerintah jangan sampai merugikan warga Jakarta,” ujar dia saat dihubungi, Kamis (23/5/2024).

Menurut dia, Pemprov dalam membuat perencanaan ataupun kajian kebijakan perlu melibatkan warga terdampak untuk mengetahui respon dan mencari solusi tanpa merugikan semua pihak. Sehingga tak akan ada masalah dikemudian hari. 

“Perlu kita kaji dulu kondisi warga (terdampak), kalau memang ditempat itu warganya banyak, saya kira gak bisa langsung pembatasan. Nanti mereka mau kemana? Sudah tentu Pemprov harus melibatkan DPRD dan warga,” ungkap Achmad Yani.

Solusi bagi keluarga terdampak juga harus dipikirkan Pemprov DKI secara matang. Mengingat sudah padatnya lahan di Jakarta, dan mahalnya harga sewa hunian.

“Kalau Pemprov mengambil suatu kebijakan merugikan warga, tentunya harus berikan solusi dan jalan keluar seperti menyediakan tempat tinggal (bagi keluarga terdampak),” tutur Achmad Yani.

Dalam waktu dekat, ia akan meminta pimpinan Komisi A untuk menggelar rapat kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mengetahui sudah sejauh mana tahap perencanaan dan tujuan dari kebijakan itu.

“Kami dari komisi A mau memanggil dulu untuk mendengarkan secara langsung dari Pemprov. Dalam waktu dekat kita akan minta pimpinan komisi A untuk mengadakan rapat kerja membahas hal tersebut,” tandas Achmad Yani.

Dari info yang dihimpun, Pemprov DKI sedang mempersiapkan aturan baru. Dimana dalam satu alamat rumah, hanya diperbolehkan maksimal tiga KK.

Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini, sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta. Sebab, banyak ditemukan warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, namun masih menggunakan alamat Jakarta. (agr/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral