Polisi saat rilis kasus pembunuhan di Kabupaten Banyumas..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Soni Jatmiko

Mengerikan, Detik-detik Teman Habisi Teman di Banyumas, Korban Berkali-kali Ditusuk Pisau, Sempat Ditonton Warga, Ternyata

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:09 WIB

Banyumas, tvOnenews.com - Dua orang warga di Kabupaten Banyumas tega menghabisi nyawa teman sendiri karena gara-gara masalah tato.

Korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan punggung hingga tewas di tempat kejadian.

Kedua pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap polisi, tiga jam usai kejadian. 

Korban Hendi Purba (42) tewas oleh kedua temannya, Akhir Darsito (41) dan Raka Sukma Setyadi (25) di dekat rumahnya, Desa Kalior, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Tubuh Hendi bersimbah darah akibat luka tusukan senjata tajam, pada Selasa (21/5/2024).

Hanya berselang tiga jam, kedua pelaku berhasil digulung polisi.

Tak sulit bagi keduanya tertangkap, karena banyak saksi saat kejadian.

Keduanya juga baru kabur di sekitaran Kabupaten Banyumas.

Peristiwa pembunuhan dipicu masalah pembuatan tato oleh adik ipar korban.

Pacar salah satu pelaku yang ditato bergambar kupu di bagian kaki dinilai tidak sesuai harapan.

"Adik ipar korban mentato pacar pelaku. Namun hasilnya tidak memuaskan atau buruk, sehingga Akhir marah dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta, saat konferensi pers, Rabu (22/5/2024).

Padahal ketiganya, baik kedua pelaku maupun korban adalah teman nongkrong.

Pelaku Akhir sempat protes dan merasa tidak puas dengan tato yang dibuat oleh adik korban.

Sebab itu, korban bertikai dengan kedua pelaku.

"Korban mengirim voice note mengajak duel, sehingga pelaku Akhir dibantu Raka mendatangi rumah korban dan terjadi perkelahian," ungkap Edy.

Korban yang dikeroyok sempat terjatuh dan bergumul dengan Akhir.

Pada saat itu Raka menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau, hingga korban tewas.

Usai membunuh korban, kedua pelaku sempat melarikan diri.

Namun, pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku berserta sejumlah barang bukti di wilayah Kecamatan Banyumas. 

Adapun, keduanya merupakan residivis dan sudah kerap meresahkan warga.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.(sjo/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral