Sekjen PPP Arwani Thomafi.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Permohonan Sengketa Pilegnya Ditolak MK, PPP: Kami Sudah Berjuang Sehormat-hormatnya

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan putusan MK itu tidak sesuai dengan harapan partainya. 

Kendati demikian, pihaknya menghormati putusan tersebut.

“Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” kata Arwani dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Menurut dia, pihaknya sudah secara optimal memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara konstitusional melalui PHPU di MK. 

Dia menyebut partainya sudah berjuang dengan cara yang benar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral