- IST
Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Geruduk MA Minta Hakim Rahmi Mulyati Diganti
Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by" dan diperintahkan Pengadilan dihapus, jadi putusan PK nomor 9 cacat hukum dan kami berharap jangan terjadi kembali di perkara PK nomor 10 dan nomor 15 yang saat ini masih berlangsung, kata Janli menambahkan bahwa hakim harus mempelajari dengan jelas putusan bertentangan tersebut dan marwah MA harus dikembalikan dalam perkara sengketa merek polo by ralph lauren karena sangat jelas Mohindar HB hanya dengan bukti fotokopi dan mereknya Ralph Lauren tidak ada kata polo dan by dan, yang menurut putusan nomor 140 tahun 1995 sudah dihapus bisa digunakan menghapus merek merek polo milik perusahaan kami yang resmi ? Ini aneh dan cacat hukum jika memenangkan mohindar Hb, tutur janli sembiring
"Kalau hakim rahmi mulyati tidak diganti dalam perkara merek PK nomor 15 maka kita akan terus-terusan, kita akan turun. Sampai tuntutan kami dipenuhi, dan hakim mengadili perkara sengketa merek PK nomor 15 dan nomor 10 dengan fakta-fakta hukum yang ada yaitu adanya putusan yang bertentangan ," tuturnya.
"Karena jelas MHB tidak memiliki legal standing, MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, tapi kenapa diputus di PK oleh Hakim Rahmi dan Hakim Agung memiliki Polo by Ralph Lauren," imbuh Janli.
Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini," ucapnya, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Putra Hendra Giri.
Janli mengaku tak mengetahui kapan sidang PK digelar. Namun yang pasti, pihaknya akan terus menggelar aksi sampai Hakim Rahmi diganti. Jika tidak, mereka akan terus berdemonstrasi. Sebab hal ini berkaitan dengan nasib karyawan dan keluarganya.
"Nah kita tidak tahu sidang PK-nya kapan, karena PK kan sidangnya tertutup. Karena tidak tahu kita terus turun ke jalan mengawal perkara ini agar hakim tidak salah dalam memutus, Karena kita tidak percaya hukum Indonesia saat ini, karena kita tidak mau seperti yang sudah-sudah," tutur Janli.