Para pelaku kasus pembunuhan terhadap Vina asal Cirebon..
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Misteri Sperma di Jasad Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Polri Beberkan Hasil Autopsi Tim Forensik: Ternyata DNA Milik Siapa?

Sabtu, 25 Mei 2024 - 08:33 WIB

Jakarta, tvOnenws.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi kembali angkat bicara mengenai perkembangan kasus pembunuhan Vina Dewi Arista yang tewas bersama kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Kasus Vina Cirebon yang kembali viral mau tidak mau memaksa kepolisian kembali bekerja keras untuk melakukan pengungkapan setelah hampir terlupakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kematian Vina 8 tahun silam tidak hanya diakibatkan karena kekerasan, tetapi ada bukti bahwa korban juga diperkosa oleh sejumlah pelaku.

Meski para terdakwa telah dikenakan Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa, namun dari 8 terdakwa tidak ada dikenakan pasal pemerkosaan.

Beberapa waktu lalu, Polda Jabar menyatakan bahwa polisi tidak menggunakan pasal pemerkosaan terhadap para pelaku karena pada saat dilakukan autopsi tidak dilakukan uji DNA.

Ditambah tidak adanya pengakuan dari tersangka, sehingga kepolisian kesulitan untuk melakukan pembuktian siapakah yang melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Terkait hal tersebut, Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menyampaikan bahwa alasan tidak dilakukannya uji DNA pada sperma yang ditemukan di jasad Vina adalah karena sperma tersebut telah rusak.

"Saya sudah koordinasi dengan ahli forensik, bahwa sperma itu memiliki masa rusak atau masa masih utuhnya," kata Ito di tvOneNews, Jumat (24/5/2024) malam.

"Sehingga diperkirakan kalau lebih dari lima hari, itu sudah sulit untuk menentukan apakah sperma itu bisa diproses lagi di laboratorium ini milik siapa," imbuhnya.

Diketahui, ekshumasi adalah penggalian kembali kuburan Vina untuk proses autopsi dilakukan pada hari ke-9 setelah kematian.

Oleh sebab itu, Ito menyatakan bahwa sperma yang ditemukan telah rusak dan sulit untuk dilakukan pelacakan DNA.

Karenanya, pasal pemerkosaan tidak dimasukkan saat pengadilan karena belum diketahui secara pasti siapa pemilik sperma tersebut.

Terlebih, saat itu diduga masih ada tiga pelaku lain yang masih buron.

"Bukan sengaja tidak dimasukkan, kalau penyidik memberikan suatu perkara kejahatan, kalau perlu berbagai jenis kejahatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang itu kita masukkan, untuk memperberat tuntutannya," tegas Ito.

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu tidak menampik bahwa bukti adanya pemerkosaan terhadap Vina memang cukup kuat.

Tapi, Ito Sumardi kembali menegaskan bahwa Polisi tidak bisa menemukan bukti sperma yang ditemukan tersebut milik siapa.

"Tapi kalau tidak salah juga, dari forensik itu sudah dilihat dari struktur tulang rawan yang ada di sekitar (vagina) wanita itu, Vina itu. Sehingga disimpulkan ada dugaan rudapaksa," ujar Ito.

"Tapi oleh siapa? kan tadi saya sampaikan ternyata sperma ini sudah dalam keadaan rusak yang tidak bisa diuji laboratories ini milik siapa melalui DNA," imbuhnya.

Kritik Reza Indragiri, Dari Interogasi hingga Autopsi

Sebelumnya, Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel pun menilai ada sejumlah kelemahan dalam proses penegakan hukum kasus Vina Cirebon.

"Pertama adalah terkait foto 6 orang terpidana kasus Vina Cirebon dalam kondisi babak belur. Perkiraan saya adakah kemungkinan para tersangka ini dulunya diinterogasi dengan cara-cara penyiksaan," kata Reza kepada tvOne, Rabu (22/5/2024)

Menurut Reza, tampaknya penyidik berusaha untuk keras menguber pengakuan para tersangka yang saat ini sudah divonis.

"Saya mengkritik itu, karena secara umum kalau ternyata proses penegakan hukum mengandalkan pada mencari pengakuan, pengakuan itu mengandalkan daya ingat, daya ingat mudah terfragmentasi artinya mudah pecah-pecah sampai kemudian menghilang, dan juga mudah mengalami distorsi belok kanan, belok kiri," ungkapnya.

Hingga akhirnya, Psikologi Forensik sampai pada suatu kesimpulan, bahwa barang yang paling mengganggu proses pengungkapan fakta adalah manusia, daya ingat manusia.

"Rekomendasinya jangan terlalu menghabiskan banyak waktu dan stamina untuk menguber pengakuan. Alih-alih menguber pengakuan, ayo cari alat bukti yang lain, ayo gunakan cara-cara scientific," katanya.

"Kondisi tersangka babak belur boleh jadi merupakan indikasi penyidik menggunakan cara-cara kekerasan untuk menguber pengakuan para tersangka," tambahnya.

Kedua adalah soal sperma yang berdasarkan hasil autopsi ditemukan di jasad Vina. Reza mengakui jika pembahasan sperma ini adalah urusan pihak kedokteran. 

"Tapi latar psikis yang bisa menjelaskan bagaimana datangnya atau keberadaan sperma ini, itu urusan psikologi forensik. Yang ingin saya katakan ketika ada sperma di tubuh korban apakah itu bisa dipastikan itu pemerkosaan? belum tentu," tegasnya.

Karena, kata Reza sperma di tubuh korban bisa berasal dari sebuah aktivitas seksual yang bersifat paksaan, yang berarti memang kekerasan atau pidana.

"Tapi jangan lupa sperma juga bisa merupakan akibat dari aktivitas seksual yang konsensual alias mau sama mau. Itu harus dicek oleh kepolisian. Keberadaan sperma ini sesungguhnya berawal dari aktivitas seksual yang paksaan atau mau sama mau," bebernya.

Menurutnya, banyak cara untuk mengungkap misteri pemilik sperma di tubuh Vina. Bisa melalui proses autopsi, investigasi, pemeriksaan terhadap tersangka dan korban kalau masih hidup.

"Kalau itu tidak dilakukan maka praktis kita tidak bisa mengatakan ini sudah terjadi perkosaan. Kita juga tak bisa memastikan bahwa ini didahului aktivitas seksual mau sama mau. Dalam kasus ini ada berapa orang laki-laki, kan ini harus dijawab, ini spermanya siapa? itu hanya bisa dibuktikan lewat uji DNA," katanya.

Kemudian kelemahan ketiga kata Reza adalah kepastian kasus, apakah kasus pembunuhan atau kecelakaan seperti isu yang sempat beredar.

"Untuk mengetahui apakah ini betul-betul pembunuhan, sekarang dihadapkan dengan kemungkinan kecelakaan. Ini sebetulnya ada di ranah kedokteran. Silakan cek antara hasil autopsi dengan tuntutan jaksa, harusnya ini sinkron. Kalau memang sinkron alias sama maka praktis ini tidak ada persoalan," jelasnya

"Tapi kalau antara tuntutan dan hasil autopsi terkait dengan trauma pada tubuh korban ternyata berbeda itu jadi persoalan," pungkasnya. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:52
08:17
03:06
01:44
02:34
03:09
Viral