- ANTARA
Sopir Bus Pariwisata Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari, Polres Jombang Beberkan Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Jombang, Jawa Timur, menetapkan sopir bus pariwisata yang mengangkut rombongan SMP PGRI 1 Wonosari sebagai tersangka.
Adapun bus tersebut menuju Malang, setelah dari Yogyakarta kecelakaan di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Rabu (21/5/2024) malam.
Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengemukakan pihaknya telah melakukan kajian dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga mendatangkan saksi ahli.
Terdapat beberapa hal yang menguatkan penetapan sopir bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP yang berinisial Y (36), warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.
"Kami telah gelar perkara, fakta baru kami temukan di lapangan bahwa yang pertama bekas rem 69,2 meter di lapangan itu bukan merupakan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang. Dalam hal ini, tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus," kata Nur Arifin, Sabtu (25/5/2024).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli, kondisi rem di bus tersebut sebenarnya masih berfungsi dan uji KIR juga masih berlaku.
Selain itu, fakta lain menyebutkan bahwa saksi dari sopir truk tidak sama sekali melihat ada isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului kendaraannya.