- Antara
Sidak Pengisian Gas Melon, Mendag Temukan Kecurangan Pengurangan Berat Elpiji 3 Kg
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya kecurangan dalam pengisian tabung gas LPG melon.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, bahwa kecurangan tersebut yakni adanya pengurangan berat dari tabung gas 3 kilogram.
"Setelah dicek rata-rata kurangnya antara 200 gram sampai 700 gram. Jadi, isinya ini rata-rata 2.800 sampai 2.300 gram, yang harusnya 3 ribu gram," katanya di Tabung Priok, Sabtu (25/5/2024).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengungkapkan, praktik kecurangan tabung gas 3 kilogram terjadi di sejumlah daerah di Indonesia seperti, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.
"Nah, oleh karena itu, (tabung gas) ini kami sita. Memang (diatur) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021," ungkapnya.
Adapun salam kegiatan praktik itu, kata Zulhas, kerugian yang dialami ditaksir mendacapai hampir 2 miliar rupiah disetiap titiknya.
"Rata-rata dihitung kerugiannya hampir Rp 2 miliar di satu titik satu tahun. Jadi kalau 11, bayangin banyaknya, apalagi kalau seluruh Indonesia," tuturnya.
Maka dari itu, dia meminta agar Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan pengawasan terhadap para pengusaha yang curang.
Bahkan, dia menyebut, jika ada pengusaha yang anak harus diberikan sanksi tegas yakni pencabutan izin SPBE.
"Kalau tidak, ya harus dicabut, dihentikan izinnya. Karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, (jika) tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," tandasnya. (aha/ebs)