- Kolase tvOnenews.com
Kejanggalan Penangkapan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon oleh Satuan Narkoba, Eks Kabareskrim Ito Sumardi Blak-blakan Bilang Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi akhirnya mengungkap kejanggalan penangkapan terpidana pembunuhan Vina Cirebon yang ditangkap oleh Satuan Narkoba pada 2016 silam.
Dalam wawancara khusus dengan tvOne, Komjen Ito Sumardi menjabarkan bahwa awal penangkapan kasus ini dilakukan oleh ayah korban yang merupakan bagian dari Polri.
"Saya melihat kasus ini ayah daripada almarhum Eky itu kan bertugas di kepolisian kebetulan dinas di narkoba. Mungkin masyarakat media ataupun yang memviralkan itu tidak mengerti masalah yang sebenarnya ya," kata Komjen Ito dilansir, Sabtu (25/5/2024).
Ito Sumardi menjelaskan telah melakukan klarifikasi langsung terkait penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Dia mengatakan ayah korban Eky, Iptu Rudiana meminta bantuan Reserse terkait menindaklanjuti penyelidikan awal itu.
"Jadi ,saya sudah ngecek langsung bahwa yang bersangkutan itu bersama anggota Reserse. Dia ngajak anggota Reserse untuk bisa menindaklanjuti laporan ataupun informasi dari dua orang yang saat ini ramai disembunyikan," jelasnya.
Selain itu, Komjen Ito menjabarkan dalam pengungkapan kasus terbaru, pihak saksi perlu mendapat perlindungan.
Menurutnya, hal tersebut mesti dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus yang lama belum terungkap.
"Ya sebetulnya kalau dalam satu kasus itu boleh saja kita harus melindungi saksi, dua orang saksi ini ya sehingga setelah dilakukan penangkapan yang menangani semua adalah bukan ayahnya Eky, tapi unit khusus Reserse yang memang dia menangani kasus itu," tambahnya.
Dengan demikian, dia merasa jika kasus tersebut tidak ditangani ayah korban, penyidikan akan sesuai dengan SOP.
Menurut dia, sangat memungkinkan banyak pihak yang mempertanyakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung lama.
"Ada misalnya tersangka kalau kita nunggu harus buat surat perintah dulu atau minta surat perintah pengadilan mungkin orang itu sudah lari, kan. Jadi, kita amankan dulu kemudian baru kita lengkapi dengan surat penangkapan yang bersangkutan," kata dia.
"Nah, kemudian yang dua sekarang kan orang banyak bertanya bahwa kok, kasus ini kira-kira lama gitu ya ditangani. Saya tadi sampaikan bahwa penanganan satu kasus ini juga akan menjadi beban bagi penyidik," tambahnya.
Selain itu, Komjen Ito mengungkapkan beberapa kesulitan penyidik di lapangan dalam mencari daftar pencarian orang (DPO) suatu kasus.
Dia menuturkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) anggota kepolisian bisa menjadi salah satu alasan kesulitan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Apabila ada kasus-kasus lain yang masuk sehingga kadang-kadang, jangankan anggota reserse, ada anggota yang punya latar belakang reserse atau anggota narkoba atau anggota krimsus yang dilibatkan dalam penanganan kasus ini. Itu adalah yang berlaku saat ini karena apa? Sumber Daya Manusia kita memang sangat terbatas di kepolisian, ya, apalagi untuk mengejar DPO," kata dia.(lgn)