- bekasikota.go.id
Status Hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditentukan KPK Hari Ini
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (6/1/2022) akan menentukan status hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi serta sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Bang Pepen diamankan bersama sejumlah pihak, antara lain pengusaha, oleh tim penindakan KPK pada Rabu (5/1/2021) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam OTT tersebut tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap untuk Bang Pepen.
Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun masih enggan menjelaskan secara detail kronologi penangkapan Pepen. Namun dia memastikan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, dilakukan hari ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyampaikan hal senada. Ali Fikri mengatakan KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap berkenaan OTT di Bekasi, sesuai dengan aturan hukum.
KPK memiliki waktu hingga siang nanti untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT di Bekasi. (act)