- tvOnenews.com
Penegak Hukum Mohon Sadar! Terpidana Rivaldi alias Ucil dalam Kasus Vina Cirebon Bisa Ajukan PK, Eks Kabareskrim Susno Duadji Paparkan Alasannya
Menanggapi hal tersebut, Eks Kabareskrim Susno Duadji menyatakan bahwa masih ada peluang untuk melakukan upaya peninjauan kembali atau PK terhadap penetapan Rivaldi yang divonis seumur hidup.
"Jalan keluar untuk yang sudah dijatuhi vonis, ada yang seumur hidup, jalan keluarnya masih ada satu pintu yaitu pintu peninjauan kembali," kata Susno Duadji di tvOneNews, dikutip Minggu (26/5/2024).
Oleh karena itu, Susno Duadji menyarankan kepada kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti sebanyak mungkin agar klaim atas kekeliruan penetapan Rivaldi sebagai terpidana dapat menempuh upaya PK.
"Mudah-mudahan pengacara bisa yang mengajukan peninjauan kembali dia bisa membuktikan, bahwa ada novum atau bukti baru yang menunjukkan bahwa bukan mereka pelakunya."
"Contoh tadi Rivaldi bukan Andika, buktikan dengan petunjuk. Bawa raport-nya, bawa temannya di SD, bawa siapapun orang sekampung, pernah nggak dia namanya itu," tegas Susno.
Mantan Kabareskrim Polri itu memang merasa janggal apabila memang klaim dari pihak Rivaldi atau Ucil itu benar.
Sebab jika kejahatan pembunuhan Vina dan Eky dilakukan oleh sekelompok orang atau bersama-sama, mestinya Rivaldi dan 7 terpidana lain minimal saling kenal.
Karenanya, Susno juga memberikan imbauan keras kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus Vina selama ini.