- tvOnenews.com
Penegak Hukum Mohon Sadar! Terpidana Rivaldi alias Ucil dalam Kasus Vina Cirebon Bisa Ajukan PK, Eks Kabareskrim Susno Duadji Paparkan Alasannya
Namun anehnya, dalam berkas putusan pengadilan, Rivaldi disebut-sebut sebagai salah satu pelaku pengeroyokan Vina dan Eky.
Bahkan, Rivaldi juga disebut melakukan pemukulan dan penusukan terhadap Eky hingga menyebabkan kematian.
Tak hanya itu, Rivaldi juga disebutkan ikut memperkosa Vina dan turut membuang korban di jembatan bersama pelaku lainnya.
Sampai pada akhirnya, semua itu memberatkan hukumannya hingga dijatuhi hukuman pidana seumur hidup bersama 7 tersangka lainnya.
"Sebenarnya, semua BAP tidak pernah ditandatangani oleh klien kami. Klien kami menolak untuk menandatangani BAP, dan saat ini klien kami tidak ada surat penangkapan untuk kasus pembunuhan Vina dan Egy," kata Sindy.
"Ada pun klien saya menandatangani untuk tindak pidana penganiayaan yang di Polsek Utara Barat," imbuhnya. (rpi)