Kolase potret Rivaldi alias Ucil, Vina Cirebon, dan Susno Duadji..
Sumber :
  • tvOnenews.com

Penegak Hukum Mohon Sadar! Terpidana Rivaldi alias Ucil dalam Kasus Vina Cirebon Bisa Ajukan PK, Eks Kabareskrim Susno Duadji Paparkan Alasannya

Minggu, 26 Mei 2024 - 11:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Babak baru pengusutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016 silam semakin menemui banyak kontroversi.

Eks Kabareskrim Susno Duadji menyoroti salah satu kejanggalan dalam kasus Vina, yakni penetapan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil sebagai salah satu terpidana.

Berdasarkan berkas Putusan PN Cirebon tentang kasus pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam, nama Rivaldi Aditya Wardana disebut juga sebagai Andika dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah dijatuhi hukuman seumur hidup dan sudah menjalani kurungan penjara selama 8 tahun, muncul klaim dugaan bahwa Rivaldi alias Ucil atau yang disebut Andika merupakan korban salah tangkap.

Tak hanya itu, Sindy Sembiring selaku kuasa hukum Rivaldi menyatakan bahwa nama kliennya dipaksakan untuk dimasukkan dalam kasus pidana pembunuhan Vina. Oleh aparat penegak hukum termasuk polisi hingga jaksa, nama Rivaldi disangkakan sebagai Andika.

Padahal, Rivaldi atau Ucil merupakan pelaku kasus kejahatan lain yang sebelumnya sudah ditahan di Polsek Utara Selatan Cirebon sebelum pengungkapan kasus Vina.

Oleh sebab itu, baik Rivaldi dan 7 terpidana lain bahkan tidak saling mengenal.

Menanggapi hal tersebut, Eks Kabareskrim Susno Duadji menyatakan bahwa masih ada peluang untuk melakukan upaya peninjauan kembali atau PK terhadap penetapan Rivaldi yang divonis seumur hidup.

"Jalan keluar untuk yang sudah dijatuhi vonis, ada yang seumur hidup, jalan keluarnya masih ada satu pintu yaitu pintu peninjauan kembali," kata Susno Duadji di tvOneNews, dikutip Minggu (26/5/2024).

Oleh karena itu, Susno Duadji menyarankan kepada kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti sebanyak mungkin agar klaim atas kekeliruan penetapan Rivaldi sebagai terpidana dapat menempuh upaya PK.

"Mudah-mudahan pengacara bisa yang mengajukan peninjauan kembali dia bisa membuktikan, bahwa ada novum atau bukti baru yang menunjukkan bahwa bukan mereka pelakunya."

"Contoh tadi Rivaldi bukan Andika, buktikan dengan petunjuk. Bawa raport-nya, bawa temannya di SD, bawa siapapun orang sekampung, pernah nggak dia namanya itu," tegas Susno.

Mantan Kabareskrim Polri itu memang merasa janggal apabila memang klaim dari pihak Rivaldi atau Ucil itu benar.

Sebab jika kejahatan pembunuhan Vina dan Eky dilakukan oleh sekelompok orang atau bersama-sama, mestinya Rivaldi dan 7 terpidana lain minimal saling kenal.

Karenanya, Susno juga memberikan imbauan keras kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus Vina selama ini.

"Kalau dia bukan Andika, ya mohon aparat penegak hukum sadar lah! Bahwa bukan itu," ucapnya.

Susno mengatakan bahwa kejanggalan hukum dalam kasus Vina Cirebon dapat menjadi pelajaran semua pihak.

Terlebih, vonis terhadap para terpidana sudah menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap sehingga harus ada upaya hukum lain apabila memang ada klaim kekeliruan.

Kejanggalan Penetapan Rivaldi alias Ucil

Sindy Sembiring selaku kuasa hukum dari Rivaldi mengungkap bahwa penyebutan tersebut adalah satu kejanggalan yang terjadi sejak awal BAP 8 tahun silam.

Rupanya, yang menyebut Rivaldi sebagai Andika adalah ayah dari Rizky yakni Iptu Rudiana yang saat itu turun langsung menangani kasus pembunuhan anaknya.

"Andika itu bukan Rivaldi Aditya Wardana. Nama Andika itu muncul pertama kali disebutkan oleh bapaknya Eky, yaitu Rudiana dalam BAP-nya di tanggal 31 Agustus 2016 jam 18.30 WIB setelah melakukan penangkapan terhadap 7 di depan SMP 11," kata Sindy Sembiring di tvOne, Kamis (23/5/2024) malam.

Lebih janggal lagi, Rivaldi alias Ucil atau yang disebut Andika ini ternyata sudah mendekam di Polsek lain sehari sebelum penangkapan 7 tersangka yang lain.

Rivaldi alias Ucil sebelumnya terjerat kasus lain yakni tentang dugaan penganiayaan terhadap pacarnya dan kepemilikan sajam.

"Sedangkan klien saya Rivaldi itu sudah ditangkap dengan kasus yang lain di tanggal 30 Agustus 2016 di Polsek Utara Barat. Kasusnya itu tindak penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan," imbuh Sindy.

Setelah itu, Rivaldi alias Ucil dibawa Polres Kota Cirebon pada malam harinya untuk disatukan dengan para pelaku lain yang diringkus Rudiana.

Oleh sebab itulah, 7 tersangka lain tidak ada yang mengenal siapa itu Rivaldi atau Ucil ketika dipertemukan di Polresta Cirebon.

Sindy juga menyebut tidak ada surat pemindahan dari Polsek Utara Barat ke Polresta Cirebon saat itu.

"Munculnya nama Rivaldi itu pada saat pembuatan BAP-nya Pak Rudiana yang menyatakan adanya 4 orang DPO, yaitu Andika, Andi, Dani, dan Pegi yang semuanya rumahnya ada di Banjarwangunan," ujar Sindy.

"Baru pada tanggal 31 Agustus sore, Rivaldi dipertemukan dengan para tersangka yang ditangkap dari SMP 11," tambahnya.

Diketahui, Rivaldi alias Ucil adalah warga Perum BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Selain itu alamat yang disangkakan dalam BAP berbeda, Rivaldi juga tidak pernah menandatangani BAP kasus pembunuhan Vina.

Namun anehnya, dalam berkas putusan pengadilan, Rivaldi disebut-sebut sebagai salah satu pelaku pengeroyokan Vina dan Eky.

Bahkan, Rivaldi juga disebut melakukan pemukulan dan penusukan terhadap Eky hingga menyebabkan kematian.

Tak hanya itu, Rivaldi juga disebutkan ikut memperkosa Vina dan turut membuang korban di jembatan bersama pelaku lainnya.

Sampai pada akhirnya, semua itu memberatkan hukumannya hingga dijatuhi hukuman pidana seumur hidup bersama 7 tersangka lainnya.

"Sebenarnya, semua BAP tidak pernah ditandatangani oleh klien kami. Klien kami menolak untuk menandatangani BAP, dan saat ini klien kami tidak ada surat penangkapan untuk kasus pembunuhan Vina dan Egy," kata Sindy.

"Ada pun klien saya menandatangani untuk tindak pidana penganiayaan yang di Polsek Utara Barat," imbuhnya. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:34
04:12
09:36
01:27
01:11
01:37
Viral