- Istimewa
Puspom TNI Turun Tangan Amankan Kejagung Seusai Adanya Dugaan Mata-mata Densus 88 Polri, Pengamat Singgung Aturan Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan pengamanan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengamanan yang dilakukan Puspom TNI di Kejagung itu diketahui adanya kabar Jampidsus Febrie Ardiansyah dikuntit Densus 88 Polri.
Bambang menegaskan pengamanan yang dilakukan Puspom TNI di Kejagung tidak diatur dalam perundang-undangan.
“Secara perundang-undangan memang tak ada aturan pengamanan gedung-gedung pemerintahan oleh TNI,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Bambang menyebut memang ada Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) yang bisa menjadi dasar pengerahan anggota TNI mengamankan Kejagung.
Namun, menurut Bambang, apakah Kejagung termasuk Obvitnas atau bukan belum bisa dipastikan.
“Hanya saja apakah gedung kejaksaan atau gedung pemerintahan yang lain juga termasuk obvitnas atau bukan itu yang harus ditelaah,” ujarnya.