- tim tvOne - Ilham
Kuasa Hukum Korban Vina Cirebon Sudutkan Hingga Tekan Polda Jabar, Singgung 2 DPO di Kasus Vina Cirebon Fiktif, Ternyata
Bandung, tvOnenews.com - Kuasa Hukum korban Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, bakal mempertanyakan soal hilangnya nama Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak kepolisian Polda Jabar.
Dari keterangan Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar Kombes pol Surawan menyebutkan selama ini tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eky tersebut hanya 9 orang bukan 11.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).
Hal ini berarti, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," ungkap Surawan.
Kuasa hukum Vina itu juga akan mempertanyakan langsung ke pihak Polda Jabar terkait pernyataan bahwa DPO hanya 1 orang yaitu tersangka Pegi Setiawan.
"Pernyataan 2 DPO yang tidak ada yang ini nanti mungkin kami akan bertanya langsung dengan bapak Dr cream mengapa ada statement 2 DPU itu tidak ada apakah memang itu dari keterangan para saksi yang sudah terpidana atau memang ada namun dihilangkan ini kan kita belum tahu ya kami akan tanyakan langsung nanti kan ada seperti,"kata Putri Maya Rumanti ditemui di Mapolda Jabar.
Dia juga menegaskan akan menanyakan secara detail terkait yang disebutkan 2 DPO fiktif oleh Polda Jabar.
"kami juga ingin menanyakan dulu secara detail dengan bapak dari hasil penyelidikannya dan apa alasannya 2 DPO tersebut tidak ada namanya atau tidak ada orangnya dihilangkan atau alias fiktif," imbuhnya.
Sementara, tim kuasa hukum keluarga Vina lainnya, Reza Pramadia mengaku pihaknya kebingungan setelah mengetahui fakta yang diungkapkan polisi tersebut.
"Kami juga ada sedikit kaget, tiba-tiba dua terduga DPO itu dihilangkan," kata Reza, diwawancarai tvOne, Minggu.
Sebelumnya, bahkan di BAP awal yang diberikan oleh kuasa hukum para terpidana ada empat nama DPO.
Seiring proses berjalan, DPO berubah menjadi tiga orang seperti yang diumumkan oleh Polda Jabar beberapa minggu lalu.
Namun, setelah satu tersangka ditangkap Polda Jabar kembali mengurangi jumlah DPO menjadi satu orang saja.
Reza pun mengungkapkan pihak keluarga masih memiliki banyak pertanyaan meski polisi sudah melakukan konferensi pers.
"Jadi kalau bicara puas tidak puas, memang ada sedikit pertanyaan, dalam artian, tadi saya di awal saya ucapkan dari tiga DPO setelah sekitar 8 tahun, terus sekarang tiba-tiba berubah menjadi satu DPO. Itu juga ada sedikit pertanyaan," kata dia menambahkan.
Meski demikian, dia menjelaskan saat ini pihak kuasa hukum keluarga Vina masih mencoba mencari informasi lebih lanjut ke pihak kepolisian.
Reza mengatakan, saat ini masih ada timnya yang berada di Polda Jabar untuk mendapatkan keterangan lengkap dari polisi.
"Jadi kita masih tetap belum bisa mengeluarkan statement langkah hukum lebih lanjut, karena kita masih mengumpulkan data-data juga dan kita masih akan koordinasi dengan Bang Hotman dan tim lainnya," kata Reza menambahkan.
Pegi teriak merasa difitnah
Salah satu tersangka DPO bernama Pegi alias Perong ditampilkan ke publik dan dijelaskan perannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Polisi menyebut sudah mendapatkan keterangan lebih dari dua saksi mengenai penangkapan Pegi.
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa tidak salah menangkap tersangka DPO.
Saat akhir konferensi pers Pegi dilarang berbicara di hadapan wartawan.
Namun, pria tersebut sempat berteriak menyatakan dirinya difitnah.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," teriak Pegi sebelum dirinya digiring polisi menjauhi tempat konferensi pers.
Tim kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris turut menanggapi konferensi pers Polda Jawa Barat yang menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO pembunuhan.
Di dalam konferensi pers tersebut, Pegi nampak sesekali tertunduk dan menggelengkan kepalanya saat polisi menjelaskan perannya dalam pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky.
Setelah konferensi pers berakhir, Pegi dilarang berbicara oleh polisi dan ia nampak berusaha untuk mengatakan sesuatu kepada para wartawan.
Sekilas, terdengar Pegi mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan sedang difitnah.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," teriak Pegi saat dirinya digiring polisi dari tempat konferensi pers.
"Saya rela mati! Tidak, tidak," kata Pegi sambil berjalan menjauhi tempat konferensi pers didampingi sejumlah polisi.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris pun akhirnya buka suara setelah konferensi pers yang dilakukan Polda Jabar.
Berdasarkan salah satu fakta dari kepolisian dalam konferensi pers, DPO pembunuhan Vina ternyata hanya satu orang. Bukan tiga seperti yang sebelumnya diumumkan.
"Press release Polda Jabar 26 Mei 2024! Yang 2 DPO katanya fiksi?" tulis Hotman Paris di sebuah unggahannya di Instagram.
Ia pun kembali mengunggah unggahan baru, menunjukkan dua berita bahwa Pegi mengaku tak mengenal Vina.
"Aduh!" tulis Hotman menanggapi berita tersebut.
Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".
Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.
Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.
Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku.
Kedelapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(iah/lkf)