- tvOnenews.com
Miris! Ada Peradilan Sesat Jika Terpidana dan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Bersalah, Kisah 2 Petani Bojongsari Sengkon dan Karta Terulang?
Dalam konteks tersebut, kekeliruan yang terjadi kemudian terus berlanjut pada saat berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, yang dibenarkannya melalui surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum.
Selanjutnya pada saat sidang di pengadilan, kesalahan yang terjadi kemudian terus dipertahankan terus, sehingga munculah vonis pengadilan yang didapat dari bahan-bahan yang salah sejak awal.
Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, salah satu contoh peradilan sesat yang pernah terjadi Kasus Sengkon dan Karta, dua petani asal Kampung Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat yang divonis pada medio 1974-1981.
Dua petani bernasib malang itu divonis bersalah melakukan perampokan dan pembunuhan kepada korban bernama Sulaiman dan Istrinya (Siti Haya).
Akibatnya, Sengkon dan Karta dijebloskan ke LP Cipinang dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara Nomor: 2/KTS/Bks/1977 tanggal 20 Oktober tahun 1977, serta dikuatkan oleh Pengadilan tingkat Banding yaitu Pengadilan Tinggi Bandung.
Sengkon dan Karta awalnya menolak tudingan pembunuhan tersebut. Tetapi karena tidak kuat dengan siksaan yang dilakukan polisi, maka keduanya terpaksa mengakui tindak kejahatan tersebut.
Di Kemudian hari, terkuak bahwa pembunuh yang sebenarnya ternyata adalah pelaku bernama Gunel (keponakan Sengkon), Elli dan kawan-kawannya.
Peradilan sesat dalam perkara pidana kematian Sulaiman dan Siti haya terjadi karena penyidik (Polisi) sejak awal berkesimpulan bahwa pelakunya adalah Sengkon dan Karta.
Selanjutnya, Jaksa memformulasikannya dalam surat dakwaan terhadap keduanya, dan pada ujungnya Pengadilan Negeri Bekasi membenarkan kejadian tersebut dengan memvonis Sengkon dan Karta secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 7 tahun penjara, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Apesnya, pidana pada Sengkon dan Karta sudah menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap sehingga tidak bisa langsung bebas setelah tersangka yang asli ditemukan.