Eks Mentan SYL.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

KPK Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Sidang Hari Ini

Senin, 27 Mei 2024 - 09:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri, anak dan cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (27/5/2024).

"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tim jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi Ayun Sri Harahap (istri Syahrul Yasin Limpo), Kemal Redino (anak Syahrul Yasin Limpo) dan Andi Tenri Bilang (cucu Syahrul Yasin Limpo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/5/2024).

Ali menerangkan para saksi tersebut dipanggil untuk mendalami peruntukan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.

Selain itu, jaksa KPK juga turut menghadirkan sejumlah saksi lain terkait kasus tersebut, yakni Staf Khusus Mentan Joice Triatman, Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Accounting pada NasDem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Ali Andri dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral