- tvonenews/Syaren
Bejat! Cabuli Putri Kandungnya Sejak Kelas 3 SD Hingga SMA, Seorang Pria Warga Taput Ditangkap Polisi
"Korban menceritakan kepada SJS, kalau dirinya mau keluar tidak mau kerja lagi di rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya," tambah Aiptu Walpon.
Saat itu, saksi SJS menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi atas dirinya.
"Akhirnya peristiwa tersebut diceritakan oleh korban, dan pemilik warung pun langsung bergerak melaporkan kepada ke Polres Taput dan kepada ibu korban," jelas Walpon.
Ia menegaskan, tersangka RH langsung dilakukan penangkapan oleh petugas dan mengakui perbuatan tersebut.
"Tersangka saat ini sudah ditahan dan dikenakan melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Walpon menambahkan. (ssg/iwh)