Presiden Jokowi panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (27/5/2024).
Sumber :
  • Yashinta Difa-Antara

Presiden Jokowi Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim di Tengah Isu Kenaikan UKT

Senin, 27 Mei 2024 - 14:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan untuk membahas sejumlah isu pendidikan pada Senin (27/5/2024).

“Bahas beberapa issue pendidikan. Mau lapor Pak Presiden,” kata Nadiem.

Nadiem mengiyakan ketika ditanya lebih lanjut apakah diskusinya dengan Presiden Jokowi juga akan menyinggung persoalan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang tengah menjadi sorotan publik.

“Iya ada beberapa issue,” ujarnya. 

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata 5 sampai 10 persen.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

Komisi X DPR RI menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pekan lalu, Nadiem menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini, yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi.

Padahal, kata dia, ini hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Bahkan, Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nantinya, kata dia, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah, yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.

Pemerintah juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.

Sementara itu, mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Nadiem pun berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi.

“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan. Karena tentunya ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024). (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral