Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Police Watch (IPW) dan sejumlah advokat melaporkan sejumlah pihak ke KPK..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad

Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Penguntitan Densus 88, Ini Alasannya

Senin, 27 Mei 2024 - 14:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Police Watch (IPW) dan sejumlah advokat melaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah pihak yang dilaporkan ke KPK antara lain Kepala Pusat PPA Kejagung, Jampidsus Kejagung, Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, Andrew Hidayat, Budi Susilo Simin, Yoga Ssusilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau pemilik PT. Indobara Utama Mandiri (IUM). 

Para pihak tersebut dilaporkan ke KPK karena diduga penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan jahat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) oleh PPA Kejagung RI pada 8 Juni 2023, yang dimenangkan  oleh PT. Indobara Utama Mandiri (PT. IUM), dengan harga penawaran Rp1,945 Triliun, yang diduga merugikan negara Rp9,7 Triliun.

“Jadi secara bersama-sama kami melaporkan kepada KPK, pertama, ST, Kepala Pusat PPA Kejagung selaku Penentu Harga Limit Lelang. Kedua, FA, Jampidsus Kejagung selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang. Ketiga, pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal. Keempat, AH, BSS, dan YS selaku pemilik PT. IUM sebenarnya,” ujar pendamping pelapor, Deolipa Yumara, SH kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Sementara itu  Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH menyatakan ironis dan memprihatinkan, aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot sementara waktu Jampidsus Kejagung, FA, guna memudahkan KPK untuk melakukan pemeriksaan. 

“Meminta kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini, dengan mendorong proes hukum sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku, serta dengan harapan pada pemerintahan mendatang kiranya dapat mereformasi Tata Kelola SDA Minerba, sebagai Kekayaan Negara agar benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya. 

“Meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau Aparat Penegak Hukum lain,” sambung dia. 

Sugeng juga mengungkapkan, ada beberapa fakta terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan jahat tersebut.

Pertama, PT. IUM diduga sengaja didirikan oleh AH pada tanggal 19-12-2022, atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing),  untuk dipersiapkan menjadi pemenang lelang. AH lalu menunjuk sejumlah boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi dan komisaris. 

Pemegang saham  di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan   PT. SSH. Kedudukan  nominee-nominee  pada  PT. IUM dan PT. GBU merupakan bentuk “penyelundupan hukum” bertentangan dengan pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, yang diduga dimaksudkan untuk “menyembunyikan dan menyamarkan” kekayaan yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang. PT. IUM dari  aspek teknis, administratif, teknis, finansial, lingkungan.

“PT. IUM, sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta lelang,  selain tidak memiliki Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen,” ungkapnya. 

​Fakta kedua, pembayaran uang lelang oleh PT. IUM sebesar Rp1,945 Triliun bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik BUMN dengan pagu kredit sebesar Rp2,4 Triliun.

Fakta ketiga, nilai total keekonomian 1 paket saham  PT. GBU, dengan cadangan resources 372 juta MT dengan sedikitnya sebesar Rp12 Triliun. Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan merendahkan nilai limit lelang dari Rp12 Triliun, menjadi Rp1,945 Triliun.

Fakta keempat, terdapat peran Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang diduga sengaja “membatasi” penyebarluasan pengumuman lelang”, dengan cara memasang Iklan Pengumuman Lelang hanya 1 kali di koran ada tanggal 31 Mei 2023.

Fakta kelima, dalam penawaran lelang hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni PT. IUM.

Oleh karena itu cukup alasan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat yang merugikan negara sebesar Rp9,7 Triliun.(hmd/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral