Kejaksaan Negeri Bima Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Kayu Proyek Dinas Perhubungan.
Sumber :
  • ANTARA

Kejaksaan Negeri Bima Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Kayu Proyek Dinas Perhubungan

Senin, 27 Mei 2024 - 15:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal kayu tahun 2019 yang menjadi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima.

Kepala Kejari (Kajari) Bima Ahmad Hajar Zunaidi menyebutkan dua tersangka dalam kasus ini berinisial MS dan SA.

"Tersangka MS merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek, untuk SA, konsultan perencana," kata Ahmad seusai dihubungi, Senin (27/5/2024).

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak lanjut penetapan, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rutan Raba Bima.

Ahmad menyampaikan penyidik kini sedang berupaya merampungkan berkas kedua tersangka. 

Pelimpahan berkas ke jaksa peneliti menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral