- ANTARA
Kejaksaan Negeri Bima Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Kayu Proyek Dinas Perhubungan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat menambahkan dalam penanganan kasus ini pihaknya telah mengantongi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sekitar Rp900 juta.
Untuk menguatkan adanya bukti kerugian, penyidik menggandeng Inspektorat NTB.
Catur memastikan bahwa hasil audit dari inspektorat akan menjadi materi kelengkapan berkas.
"Jadi, audit masih berjalan, kami masih tunggu hasil pastinya dari inspektorat," ujar Catur.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terungkap merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu. Muncul sebagai pemenang lelang CV Berkah Bersaudara yang berkantor di Kabupaten Bima dengan nilai kontrak Rp989 juta.(ant/lgn)