- Dok. Pemprov DKI Jakarta
Tak Hanya Warga Sipil, Disdukcapil DKI Jakarta Klaim ASN Juga Terdampak Kebijakan Penertiban KTP
Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen, penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya berlaku pada warga sipil, tetapi berlaku juga untuk aparatur sipil negara (ASN).
Adapun terdapat sekitar 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta. Bahkan diprediksi bertambah akibat mobilitas penduduk yang dinamis.
Oleh karena itu, penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.
“Dengan luas wilayah DKI Jakarta 661,8 kilometer persegi, berarti terdapat 17 jiwa setiap meter perseginya. Jika hal ini tidak ditata dengan baik. maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. Karena itu, kami terus melakukan penyesuaian di lapangan,” urai Kepala Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip Senin (27/5/2024).
Budi melanjutkan, aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta tercatat sebanyak 66.061 jiwa yang memiiki KTP Jakarta.
Dari jumlah tersebut, tecatat sekitar 12.851 jiwa di antaranya telah masuk dalam kategori penonaktifan KTP.
Sementara itu, orang yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024.