Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor..
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Kesaksian Jujur Wabendum NasDem Mencengangkan Selama Jabat Stafsus Mentan SYL

Senin, 27 Mei 2024 - 22:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Bendahara Umum Partai NasDem Joice Triatman menceritakan awal menerima pekerjaan Staf Khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Joice bercerita pada awalnya orang yang menawari pekerjaan Stafsus Mentan kepada dirinya adalah anak SYL, Indira Chunda Thita, yang sesama kader Partai NasDem.

Joice mengaku tertarik dengan tawaran tersebut.

Dia juga langsung menyerahkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae) kepada anak SYL dan diproses sekitar satu bulan lamanya.

"Barulah setelah itu saya dipanggil ke Kementerian Pertanian dan diwawancara oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2019–2021 Momon Rusmono," ucap Joice saat menjadi saksi pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia juga mengaku menerima honor sebesar Rp31 juta per bulan saat menjadi Staf Khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Honor yang diterima itu meliputi honor sebesar Rp27 juta yang masuk ke rekening pribadinya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tunjangan sebesar Rp4 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya.

"Saya kurang paham itu gaji atau honor, tetapi saya ada menerima," ungkapnya

Berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan saat dirinya menjadi Stafsus SYL, terdapat tiga tugas pokok dan fungsi Stafsus Mentan, yakni memberikan saran dan masukan kepada Mentan, meningkatkan komunikasi antarlembaga dan tata hubungan kerja, serta melakukan koordinasi antarlembaga sesuai jabatan yang diemban sebagai Stafsus Mentan Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja.

Selain tupoksi sebagai stafsus menteri, dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa dirinya akan mendapatkan honor meski tidak dituliskan besarannya.

Namun, dalam SK itu tidak tertulis lama jam kerja seorang Stafsus Mentan.

"Tidak ada jam kerja, di SK itu saya diminta langsung melapor kepada Pak Menteri. Tetapi saya setiap hari datang ke kantor dan mengikuti rapat-rapat," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
Viral