Wamenaker Apresiasi Hasil Regional Workshop tentang Tenaga Kerja Asing.
Sumber :
  • Dok.Kemnaker

Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Wamenaker Berharap Jadi Wadah Berjejaring

Senin, 27 Mei 2024 - 22:24 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Regional Workshop on Exchange Policy Information of Mechanisms and Regulations of the Foreign Workers’ Arrangement in the Asia Pacific and South East Asia, di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, berharap hasil Regional Workshop dapat menjadi wadah berjeraring (networking) para peserta dalam hal penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Sehingga penggunaan TKA dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing negara maupun bagi ekonomi global.

"Pasca acara networking ini, harapan kami, kita dapat senantiasa meneruskan semangat kolaborasi dengan terjalinannya kemitraan yang telah menjadi ciri interaksi kita saat ini," kata Afriansyah.

Afriansyah mengatakan, kegiatan Regional Workshop dilaksanakan sebagai wadah untuk saling berbagi informasi dan praktik pelayanan terbaik Negara-negara Asia Pasifik dan ASEAN terkait perijinan TKA, informasi dan data TKA, dan tantangan terkini, serta penguatan kerja sama antara negara Asia Pasifik dan ASEAN dalam rangka meningkatkan kualitas SDM praktisi penerbitan izin kerja bagi TKA. Selain hal tersebut, acara ini juga dimaksdukan sebagai media sosialisasi prosedur serta regulasi penerbitan Rencana Penggunaan TKA atau izin kerja di Indonesia kepada para stakeholders.

Workshop ini menghadirkan beberapa narasumber antara lain Duta Besar Vietnam Luar Biasa Berkuasa Penuh untuk Indonesia, Ta Van Thong; Ditjen Imigrasi Kemenkumham; TalentCorp Berhad Kementerian Sumber Malaysia; perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, perwakilan Kementerian Tenaga Kerja Singapura; perwakilan Department of Labor Employment Filipina; dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral