Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh saat keluar dari Rutan KPK, Jakarta..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

Keluar dari Rutan KPK, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bungkam

Senin, 27 Mei 2024 - 23:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh telah keluar dari rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/5).

Gazalba keluar dari rutan usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dan memerintahkan supaya Gazalba dibebaskan dari tahanan dalam kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Gazalba terlihat keluar sekitar pukul 19.50 WIB. Awak media yang meliput sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Gazalba. 

Hanya saja, Gazalba memilih bungkam sembari menghindari sorotan awak media. Dia memilih langsung memasuki mobil meninggalkan lokasi.

Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK menghargai putusan sela yang ditetapkan majelis hakim tersebut. KPK akan menunggu salinan putusan tersebut untuk dianalisis. 

"Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut," ungkap Ali Fikri.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. 

Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.

"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. (hmd/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:08
01:01
00:59
01:21
02:28
01:43
Viral