Aksi teaterikal demo tolak RUU Penyiaran oleh massa AJM di DPRD Kota Tangerang, Banten pada Senin (27/5/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Segel Gedung DPRD Kota Tangerang, Massa AJM Tuntut Tolak RUU Penyiaran

Senin, 27 Mei 2024 - 23:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang rencananya akan disahkan oleh DPR RI menuai protes dari sejumlah kalangan masyarakat dan insan pers.

Dasar inilah yang menjadi acuan Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM) Tangerang Raya menggelar aksi unjuk rasa menolak disahkannya RUU Penyiaran oleh DPR RI.

Aksi penyampaian aspirasi oleh AJM berlangsung di Gedung DPRD Kota Tangerang, Banten pada Senin (27/5/2024) siang.

Dalam aksinya massa membawa sejumlah selebaran penolakan dan kritik terhadap lembaga legislatif yang secara diam-diam bakal mengetuk palu pengesahan RUU Penyiaran.

Aksi berawal dari orasi dan teaterikal di depan Gedung DPRD Kota Tangerang dari individu perwakilan kelompok yang tergabung dalam AJM.

Massa yang meminta anggota DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani fakta integritas penolakan RUU Penyiaran itu pun geram.

Pasalnya, Gedung DPRD Kota Tangerang malah dijaga ketat polisi dibantu Satpol PP berbanding terbalik dengan tuntutan massa.

Lantas, massa pun mulai menerobos masek pagar gedung yang dilapisi penjagaan barisan aparat kepolisian dan Satpol PP.

Usai berhasil menerobos, massa pun kembali menyampaikan aspirasinya tepat di lobi gedung.

Namun, tak ada satupun anggota DPRD Kota Tangerang yang menemui massa aksi dengan alasan tengah melakukan kunjungan kerja ke luar wilayah.

Tak mendapati apa yang menjadi tuntutannya, massa AJM pun memilih untuk menyegel Gedung DPRD Kota Tangerang.

"Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman, menolak RUU Penyiaran yang kontroversi," ungkap Hendrik selaku Korlap aksi massa AJM di lokasi, Senin (27/5/2024).

Hendrik mengaku massa aksi menuntut penolakan pengesahan RUU Penyiaran oleh DPRI RI.

Lantas massa aksi turut serta membawa tiga tuntutannya dalam aksi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang.

"Karena itu, kami AJM menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi," kata Hendrik.

"DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers," sambungnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
03:18
03:23
04:46
05:39
03:03
Viral