Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Hakim, Wakil Ketua KPK: Ngawur

Senin, 27 Mei 2024 - 23:33 WIB

"Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK," katanya. 

Dengan pertimbangan hakim itu, pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK. 

Hal ini karena jaksa bertanggungjawab kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang.

"Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada," katanya.

Putusan sela Gazalba Saleh ini, kata Alex berdampak serius terhadap eksistensi KPK. 

Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim tersebut.

"Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," tegasnya. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral