Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Hakim, Wakil Ketua KPK: Ngawur

Senin, 27 Mei 2024 - 23:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kaget dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh

Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak TPPU, karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari jaksa agung. 
Alex menyatakan, pertimbangan majelis hakim itu ngawur.  

"Aduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (27/5). 

Alex menyatakan, jika menggunakan logika sesuai pertimbangan hakim tersebut, perkara yang dituntut KPK selama 20 tahun ini tidak sah. 

Hal ini karena direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK.

"Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK," katanya. 

Dengan pertimbangan hakim itu, pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK. 

Hal ini karena jaksa bertanggungjawab kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang.

"Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada," katanya.

Putusan sela Gazalba Saleh ini, kata Alex berdampak serius terhadap eksistensi KPK. 

Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim tersebut.

"Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," tegasnya. 

Untuk itu, pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela Gazalba Saleh ini. 

Alex meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh. 

Dikatakan, kemerdekaan dan independensi hakim dalam memeriksa dan mengadili bukan berarti dapat memutus perkara seenaknya dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima.

"Direktur penuntutan KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Direktur penuntutan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku direktur penuntutan ditandatangani oleh pimpinan, bukan oleh jaksa agung," katanya. (hmd/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:08
01:01
00:59
01:21
02:28
01:43
Viral