- ANTARA/HO-Humas MPR
Polemik Penggolongan SIM Disorot, Bamsoet: Ini Bukti Polri Peduli ke Semua Warga Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) belakangan ini masih menjadi sorotan di tengah masyarakat.
Hal ini ikut disoroti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menghadiri peluncuran penerbitan SIM C1, di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Bamsoet menilai penggolongan SIM merupakan bentuk kepedulian Polri untuk keselamatan berkendara.
Oleh karenanya, Bamsoet yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) siap bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.
"Penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri, untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama. Itu memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi," katanya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal satu tahun.