Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafiyah Heru Widodo.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Di Hadapan Hakim MK, Ahli dari Partai Golkar Bongkar Praktik Mobilisasi Pemilih di Luar DPT yang Masif

Selasa, 28 Mei 2024 - 13:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Golkar selaku Pemohon Perkara Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menghadirkan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafiyah Heru Widodo dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Heru, mobilisasi pemilih di luar daftar pemilih tetap (DPT) sebelum pukul 12.00 yang terjadi dalam pemilu DPRD Provinsi Riau serta Dapil Rokan Hulu 3 termasuk pelanggaran tata cara pemberian suara.

“Pemberian keleluasaan kepada pemilih DPK (daftar pemilih khusus) untuk mencoblos sebelum jam 12 secara prosedur merupakan pelanggaran terhadap tata cara pemberian suara, adapun secara substansi dapat dikatakan sebagai tindakan yang dapat memberikan perlakuan yang tidak semestinya kepada pemilih dalam DPK,” ujar Heru di di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024).

Di hadapan Majelis Hakim Panel 1, Heru menjelaskan, menurut aturan memang diperbolehkan memberikan kesempatan kepada pemilih di luar DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan), sepanjang masih terdapat sisa surat suara. 

Namun, dibukanya waktu lebih awal kepada pemilih DPK untuk mencoblos sebelum pukul 12.00 waktu setempat berpotensi memberikan kesempatan kepada lebih banyak pemilih DPK untuk ikut mencoblos dalam TPS tersebut.

Apalagi jika pencoblosan para pemilih dengan DPK tersebut tidak dibuatkan daftar hadir di TPS.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
03:59
Viral