- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Dua Saksi PPP Ngaku Tak Bisa Nyoblos Karena Kehabisan Surat Suara: Dihalangi dan Disetop!
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Pemohon Perkara Nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menghadirkan dua saksi dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) 5 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua saksi mengaku tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.
Saksi dari Pemohon, Sukari, mengatakan datang ke TPS 04 sekitar pukul 11.00 waktu setempat.
Namun, dirinya tidak bisa mendaftar maupun mencoblos karena surat suara sudah habis.
“Saya melihat dan menyaksikan langsung di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu berkenan dengan tidak diperbolehkannya pencoblosan oleh Panitia di TPS dikarenakan kekurangan surat suara,” ujar Sukari di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Hal serupa juga dialami Saksi dari Pemohon lainnya, Adi Siswanto, yang pada akhirnya tidak menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di TPS 04.
Dia datang ke TPS bersama istri, kedua orang tua, dan adik sekira pukul 12.00 waktu setempat.
“Dihalangi, disetop, bahwa diterangkan belum bisa mendaftar dikarenakan surat suara habis,” tutur Adi.
Keduanya mengaku tidak menerima arahan untuk dapat mencoblos di TPS lain.
Sementara, terdapat 13 pemilih yang kehabisan surat suara di TPS 04 diarahkan untuk memilih di TPS 05 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala. (agr/muu)