Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal.
Sumber :
  • istimewa

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon merupakan fiktik dan tersangka terakhir Pegi alias Perong, begitu menuai komentar dari berbagai pihak.

Salah satunya Pakar Hukum UI, Aristo Pangaribuan, yang dirinya merasa janggal dari pernyataan polisi tersebut. 

Aristo meminta pihak kepolisian terlalu defensif dalam mengungkap kasus itu. 

Bahkan dia meminta polisi menjelaskan sebenar-benarnya alasan penghapusan dua DPO hingga tersisa satu dalam kasus pembunuhan Vina. 

“Jelaskan saja, kenapa tiga (3) DPO menjadi satu, selama ini kan penjelasannya hanya keterangan saksi dicabut, sudah begitu selesai,” ujar Aristo seperti yang dikutip dari berbagai media massa, Selas (28/5/2024).

Di samping itu, ia menilai, penetapan DPO hingga berujung penghapusan dalam kasus pembunuhan Vina menuai persoalan.

Pasalnya, keterangan saksi semata tidak bisa menjadi dalil penetapan seseorang menjadi pelaku atau DPO.

“Kalau sekarang kan kalau terlalu defensif memberikan alasan enggak masuk akal, membuat publik termasuk saya bertanya ini ada apa, apakah ini ketidakprofesionalan atau ada soal lain?” pungkasnya.

Lanjutnya menuturkan, DPO yang tertangkap Pegi diperiksa untuk membuktikan ada atau tidaknya kesesuaian dengan cerita pelaku-pelaku lainnya yang sudah divonis.

“Kenapa Karena untuk melihat alur ceritanya yang sebenarnya seperti apa,” bebernya. 

Selain itu, kasus Vina juga dikomentari Komaruddin Simanjuntak. Di mana ia berkomentar keras soal kasus pembunuhan Vina di Cirebon. 

Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) juga ikut berkomentar keras. 

IPW menduga ada tidak keprofesional penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon. 

Karena, IPW menyoroti minimnya informasi identitas DPO soal kasus Vina 2016 silam. 

Hal ini diungkapkan lansung oleh, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wak media, Seperti yang dikutip pada Selasa (28/5/2024). 

"Ini Problem Vina, ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik tahun 2016," katanya.

"Ini jadi problem, karena diduga sejak kasus 2016 itu ditangani tidak profesional," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara ternama Kamaruddin Simanjuntak, yang merasa heran dengan satu sosok, lantaran kasus Vina tak kunjung selesai. 

Bahkan, dia juga merasa kecewa melihat kasus ini tak kunjung selesai. 

Dia juga katakan, bahawa terdapat satu pihak yang bermasalah di balik kasus kematian Vina di Cirebon, hingga kasus ini berlarut-larut sampai delapan tahun. 

Salah satu pihak yang disebut Kamaruddin Simanjutak, yakni pihak penyidik yang bermasalah salam penanganan kasus kematian Vina.

Hal ini lantaran, menurut dia, penyidik mengabaikan tiga (3) orang yang diduga menjadi dalan di balik kematian Vina hingga kasus tersebut terbengkalai 8 tahun. 

"Kalau saya melihatnya itu pihak yang bermasalah penyidik, kenapa yang 3 orang itu ditinggal?" tanya Kamaruddin Simanjuntak seperti yang dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi pada Jumat, (24/5/2024).

"Kalau penyidiknya benar, tidak mungkin itu tertinggal, tapi akan terungkap," sambungnya lagi.

Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak menilai pihak penyidik tidak serius dalam menangani kasus ini.

Sehingga, kasus kematian Vina Cirebon tidak kunjung menemui titik terang meski sudah 8 tahun berlalu.

"Makanya, kenapa bisa ditinggal karena penyidiknya main-main," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.

Di samping itu, Kamaruddin juga membandingkan kematian Vina Cirebon dengan kasus teroris yang bisa segera dipecahkan.

Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku di balik pembunuhan Vina Cirebon dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Seperti, pasal yang bisa menjerat pelaku di antaranya pasal 340 pembunuhan berencana, juncto 338 pembunuhan biasa, juncto 386 pemerkosaan, dan juncto 55 56. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral