- dok. MK
Saksi PDIP Bela Partai Garuda yang Perolehan Suara Nol di Kota Dumai: Mereka Tak Dianggap
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Pemohon Perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kota Dumai Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu 3 menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi dari Pemohon, Ronirian Dani mempersoalkan tidak dianggapnya perolehan satu suara pun dari Partai Garuda di masing-masing TPS 07 Kelurahan Purnama dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat.
“Karena suara Partai Garuda itu tidak diikutsertakan pada pileg kemarin, di Dapil 4 Kota Dumai, partainya ada tercantum, tetapi pihak PPK mengatakan Partai Garuda tidak diikutsertakan dalam Pemilu 2024, alasannya tidak terdaftar di Kota Dumai,” ujar Roni yang pada saat itu bertugas sebagai saksi mandat PDIP di tingkat Kecamatan Kota Dumai, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Atas hal itu, Roni mengajukan keberatan dan meminta pembukaan kotak suara untuk memastikan adanya perolehan suara Partai Garuda sebanyak satu suara di masing-masing kedua TPS tersebut sebagaimana formulir C Hasil dan C Plano.
Namun, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertahan tidak membuka kotak suara sesuai permintaan Roni.
Sementara itu, Saksi dari Pemohon lainnya, Uber Firdaus selaku saksi mandat PDIP di tingkat Kota Dumai menyebut adanya selisih jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan di tiga TPS, yaitu TPS 07 Kelurahan Purnama serta TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan STDI.
Menurut Uber, setelah dilakukannya penghitungan surat suara sebagaimana rekomendasi Bawaslu, antara jumlah pemilih yang hadir dan jumlah surat suara yang digunakan tetap tidak sinkron.