Anggota Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara..
Sumber :
  • Istimewa

Grebek Pesta Sabu di Kendari, Polisi Temukan Senpi dan Busur

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:57 WIB

Ketika dilakukan penggeledahan, selain sabu juga pada keduanya ditemukan benda-benda yang dapat membahayakan orang lain yakni senjata api, senjata tajam dan busur.

“Satu pelaku ini ditemukan senjata api rakitan dengan mirip jenis Revolper beserta 3 butir peluru, sedangkan satu orang lainnya ditemukan senjata tajam berupa anak busur dan ketepelnya,” ungkap Fitra.

Akibat perbuatannya tersebut mereka dijerat tindak pidana penyalahgunaan senpi sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Saat ini mereka telah diamankan, sementara untuk barangbukti nakrkoba jenis sabu dan peralatannya telah di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan,” pungkasnya.(emr/lkf)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral