Suasana sidang perkara perdata yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur.
Sumber :
  • tvOne/Kusnaedi

Belasan Orang Gugat Ustaz Yusuf Mansur Terkait Dana Investasi

Kamis, 6 Januari 2022 - 16:22 WIB

Tangerang - Sebanyak 12 orang menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, sebesar Rp285,36 Juta. Selain Ustaz Yusuf Mansur, 12 orang tersebut juga menggugat PT Inext Arsindo dan Jody Broto dengan perkara perdata ingkar janji, atau wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji.

Perkara ini mulai disidangkan PN Tangerang, Kamis (6/1/2022) dipimpin hakim Fathul Mujid dan Arif Budi Cahyono, serta Mahmuriadin selaku hakim anggota. di ruang sidang 3. Sidang mengagendakan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat. Namun pihak tergugat yakni Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo dan Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri persidangan.

Para tergugat itu hanya dihadiri oleh penasihat hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar. Penasihat Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menjelaskan persidangan kali ini ada tiga tergugat, yang pertama adalah PT Inext Arsindo, yang kedua Ustaz Yusuf Mansur selaku Direktur dan tergugat tiga Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo.

"Hari ini tadi seperti yang sudah dilihat ternyata Majelis Hakim masih meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya, mengenai alamat tergugat I dan menunggu panggilan terhadap tergugat III. Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengkoreksi itu sehingga sidang ini ditunda, jadi setelah sidang ini mungkin agenda selanjutnya adalah mediasi. Jadi, masih akan sangat panjang," jelasnya.

Dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim Fathul Mujid, memutuskan untuk memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk memperbaiki alamat salah satu tergugat yang sudah tidak sesuai. Rencananya sidang akan digelar kembali pada Kamis (13/1/2022) pekan depan.

Ariel mengatakan Ustaz Yusuf Mansur akan kooperatif menjalani proses hukum. Ketidak hadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam persidangan lantaran sudah diwakilkan kepadanya.

"Ustaz Yusuf Mansur sudah menguasakan kepada pengacara, jadi pada prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara. Tadi seperti suda disampaikan majelis hakim juga kan," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
02:27
Viral