AMPKP Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pipanisasi dari Kejagung.
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris

AMPKP Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pipanisasi dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Masyarakat Peduli Kebijakan Publik (AMPKP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2008-2010 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Permintaan itu diserukan sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Kami Aliansi Masyarakat Peduli Kebijakan Publik (AMPKP) di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

"KPK harus mengambil alih kasus korupsi mega -proyek pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2008-2010 yang merugikan keuangan negara ratusan miliar untuk dituntaskan dan tidak tebang pilh," kata Rian selaku koordinator massa aksi.

Mereka juga meminta KPK mengusut dan melakukan pemeriksaan komperehensif termasuk pelacakan aliran dana lebih lanjut atas kasus korupsi ratusan miliar tersebut.

"Termasuk menyeret mereka yang diduga terlibat apalagi berperan penting dan tidak tersentuh dalam kasus korupsi ini, termasuk S, kepala daerah yang menjabat pada saat itu dan SF sebagai pelaksana megaproyek yang pada akhirnya gagal dan menjadi proyek fiktif akibat korupsi," imbuhnya.

Megaproyek pipanisasi air bersih Kabupaten Tanjabbar tahun 2009-2010 adalah proyek  pipanisasi sepanjang 34 km. 

Proyek ini adalah proyek multiyears yang bersumber dari APBD dan APBN. Dana dari APBD tahun 2008 dialokasikan sebesar Rp111 miliar. 

Tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp160 miliar dan tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp137 miliar. Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp7 millar. Sehingga totalnya mencapai Rp408 miliar.  

Sampai saat ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada 12  Desember 2018, terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum, Hendri Sastra, menyebut nama dua pejabat di Jambi yang terlibat dalam menikmati uang haram tersebut.(hmh/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral