Polisi menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam..
Sumber :
  • Antara

Tujuh Anak Aniaya Pemuda Pakai Sajam di Magelang, Polisi Beberkan Pemicunya

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:23 WIB

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sebuah kendaraan bermotor tiga celurit, tiga corbek, sebilah pedang, dan sebuah stik golf.

Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka, yakni Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara atau Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. (ant/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:14
14:17
01:44
01:25
29:09
01:03
Viral