- ANTARA
Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Pekan Baru Cabut Laporan, LPSK: Kepolisian Tetap Berkewajiban Proses Perkara
Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa pencabutan laporan korban pemerkosaan anak Anggota DPRD Pekanbaru dapat melukai rasa keadilan publik yang melihat secara awam.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, setelah pencabutan laporan tersebut, penahanan terhadap tersangka AR langsung ditangguhkan dan hanya diwajibkan lapor dua minggu sekali.
Menurut Edwin, publik yang melihat secara awam akan menduga bahwa pencabutan laporan kasus pemerkosaan tersebut dikarenakan pelaku adalah anak anggota DPRD Pekan Baru dan menggunakan pengaruhnya untuk menekan korban agar berdamai dan pada ujungnya menangguhkan penahanan pelaku.
”Polisi tidak bisa menghentikan proses penyidikan dengan bersandar adanya persetujuan perdamaian antara korban/keluarganya dengan pelaku, mengingat perkosaan adalah delik biasa. Jadi, meskipun korban/pelapor telah mencabut laporannya, kepolisian tetap berkewajiban memproses perkara tersebut,” ujar Edwin.
Edwin menambahkan, pihak kepolisian perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi proses perdamaian dan kemudian berujung penangguhan penahanan terhadap pelaku untuk memastikan apakah langkah mereka benar-benar menerapkan prosedur atau diduga terjadi pelanggaran.
Jika perdamaian tersebut dimaknakan sebagai upaya restorative justice, lanjut Edwin, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana memiliki prinsip pembatasan. Misalnya, syarat formil salah satunya adalah semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.
”Pemerkosaan ini korbannya manusia. Jika benar dilakukan langkah-langkah untuk mendamaikan, tindakan tersebut telah melanggar Surat Edaran Kapolri dimaksud,” kata dia.