- Istimewa
Besok Pedangdut Nayunda dan Ahmad Sahroni Bakal Dihadirkan dalam Sidang SYL
Jakarta, tvOnenews.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah dan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (29/5/2024).
Keduanya akan menjadi saksi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur dan Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
“Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, besok (29/5/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tiim jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Selain Nayunda dan Sahroni, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya di sidang SYL.
Mereka, yakni analisis kesehatan klinik utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih, sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi, dan serta pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid.
Ali mengatakan, Sahroni menjadi saksi di luar berkas perkara SYL yang dihadirkan di persidangan.
"Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (anggota DPR),” ungkap Ali Fikri.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.
Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.
Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil.
Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas. (mhs/muu)