- ANTARA/Lucky R
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antardua Kelompok Ini di Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap korban ASS (21) hingga meninggal dunia dalam tawuran antardua kelompok JKP (Jakarta Pikachu) gabungan KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt.
Tawuran terjadi pada Kamis (23/5/2024) pukul 03.00 WIB, di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
"Dua Pelaku berinisial FL (18) ini ditangkap pada Minggu (26/5), dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah, dan IR (17) dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).
Dua pelaku ini ditangkap oleh tim gabungan Polsek Ciledug dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
"Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kedua orang tersebut juga memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu.
Pelaku dalam tawuran tersebut menggunakan senjata tajam (sajam) yang dibawanya berjenis corbek.
"Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan corbek, Sementara IR adalah yang memboncengi dan berteriak, 'ayo kabur..!' setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL," katanya.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan, polisi mendapatkan barang bukti, yakni satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri.
Kemudian jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam jenis corbek yang digunakan pelaku serta sepeda motor bernomor B 3775 SOB.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang terlibat tawuran," katanya.
Zain menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu.
"Terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," tuturnya.(ant/lkf)