Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Bukan Menolak, Baleg DPR RI Hanya Menunda Pembahasan RUU Penyiaran

Rabu, 29 Mei 2024 - 04:00 WIB

Dalam revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c yang akan mengganggu independensi media untuk mengungkap fakta.

Larangan jurnalisme investigasi ini membuat kerja-kerja jurnalis tidak bebas lantaran terbentur aturan, sehingga pers tidak bebas untuk menyebarluaskan kebenaran kepada publik. (saa/raa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral