Sumber :
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Bukan Menolak, Baleg DPR RI Hanya Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
Rabu, 29 Mei 2024 - 04:00 WIB
Dalam revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c yang akan mengganggu independensi media untuk mengungkap fakta.
Larangan jurnalisme investigasi ini membuat kerja-kerja jurnalis tidak bebas lantaran terbentur aturan, sehingga pers tidak bebas untuk menyebarluaskan kebenaran kepada publik. (saa/raa)