Sumber :
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Heru Budi Sebut Peresmian DKJ Beriringan dengan Upacara Agustusan di IKN
Rabu, 29 Mei 2024 - 13:59 WIB
Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Agr/ree)