- Antara
Anak Difabel Korban Asusila Didampingi Kementerian PPPA Datangi Kepolisian
Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga mengatakan bahwa juru bahasa isyarat, pendamping psikologis, dan pendamping hukum telah disediakan bagi korban.
"Tentu pendampingan ini berupa pendampingan hukum dan pendampingan psikologis termasuk menyediakan juru bahasa isyarat, contohnya di sini anak yang mengalami disabilitas tentu butuh penanganan yang khusus dalam proses hukumnya," ungkapnya.
Pihaknya memastikan pendampingan korban dilakukan secara komprehensif melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu (PPPA) DKI Jakarta yang akan memberikan pendampingan di lapangan.
"Memastikan apakah penanganan kasus ini udah berjalan komprehensif atau belum, dan di bawah kami itu ada UPT P2TP2A di Jakarta yang sudah bertugas untuk memberikan pendampingan yang hari ini akan melaksanakan dalam proses pemeriksaan di Kepolisian," pungkas Atwirlany. (ant/ree)